Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar terus mendorong upaya perbaikan kualitas tata ruang, salah satunya dengan penguatan kebijakan Insentif dan disinsentif tata ruang.
Aturan ini menjadi upaya untuk mendorong dan mencegah kegiatan yang sejalan atau tidak sejalan dengan rencana tata ruang:
Pada Kamis, (17/10/2024) lalu, dilaksanakan rapat pembahasann mengenai insentif dan disinsentif tata ruang. bertempat di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kepulauan Selayar.
Agenda ini untuk mematangkan aturan insentif dan disinsentif pada penataan ruang di Kepulauan Selayar.
Insentif sendiri adala Imbalan yang diberikan untuk kegiatan yang sejalan dengan rencana tata ruang. Insentif dapat berupa kompensasi, sewa ruang, urun saham, keringanan pajak, dan keringanan retribusi.
Sementara disinsentif merupakan upaya untuk mencegah, membatasi, atau mengurangi kegiatan yang tidak sejalan dengan rencana tata ruang.
Disinsentif dapat berupa kompensasi, pembatasan penyediaan sarana dan prasarana, dan pemberian status tertentu