Untuk penyempurnaan kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang di Kepulauan Selayar, Dinas PUTR Kepulauan Selayar mengupayakan penguatan materi melalui sejumlah aktivitas.
Salah satu yang dilakukan adalah mempelajari regulasi yang sama dari daerah lain, diantaranya dari Kota Makassar yang saat ini sedang dalam proses perumusan aturan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang.
Pada Kamis (5/12/2024) perwakilan Dinas PUTR Kepulauan Selayar menghadiri Focus Group Dsicussion Dinas Penataan Ruang Kota Makassar.
FGD dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Penetapan Perwali Insentif dan Disinsentif Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kota Makassar.
βKita perlu memperdalam materi Insentif fan Disinsentif dengan melakukan perbandingan dengan daerah lain yang juga memiliki kebijakan yang sama,β ujar Sri Dahlia yang menjadi delegasi dari Dinas PUTR Kepulauan Selayar.
Sri Dahlia menilai, Makassar adalah kota besar dengan tata ruang yang kompleks sehingga dapat menjadi rujukan dalam hal aturan mengenai insentif dan disinsentif yang sedang dimatangkan oleh Pemda Kepulauan Selayar.
Insentif dan disinsentif digunakan untuk mencapai sasaran jangka panjang dan jangka menengah dalam penataan ruang. Insentif diberikan untuk kegiatan pemanfaatan ruang yang didorong pengembangannya.
Sedangkan disinsentif dikenakan untuk kegiatan pemanfaatan ruang yang dibatasi pengembangannya