24 setiap tahunnya diperungati sebagai Hari Agraria dan Tata Ruang , momentum ini merujuk pada persitiwa pada tahun 1960, dimana Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) resmi diterbitkan.
Adapun UUPA bertujuan untuk mereformasi sistem kepemilikan tanah yang lebih adil dan merata bagi seluruh rakyat Indonesia, menggantikan hukum tanah kolonial yang sebelumnya berlaku.
Setiap tahun, peringatan ini dirayakan sebagai Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) yang juga bermaksud untuk mengenang momentum penting reformasi agraria di Indonesia.
Selain itu, Hantaru juga menjadi ajang refleksi bagi pemerintah dan masyarakat dalam mengelola tata ruang yang berkelanjutan serta mendukung kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan tanah yang lebih baik.
Hantaru kemudian menjadi momen tahunan yang diterjemahkan dalam berbagai aktivasi seperti dialog, upacara, kegiatan hiburan dan event lain yang selaras dengan spirit reformasi agraria.
Momen ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat akan hak-hak mereka atas tanah dan pentingnya pengelolaan tata ruang yang baik untuk masa depan bangsa.
Peringatan Hantaru diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya reformasi agraria dan tata ruang yang adil serta berkelanjutan.