Pembahasan Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kepulauan Selayar tahun 2023-2043 berlanjut.
Rabu (4/9/2024) agenda Rapat Lintas Sektor dilaksanakan oleh Kemnterian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Rapat Lintas Sektor ini dilaksanakan kolektif bersamaan dengan beberapa regulasi lain dari berbagai wilayah di Indonesia.
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kepulauan Selayar, dalam hal ini Bidang Pertanahan dan Tata Ruang sebagai leading sector, hadir pada acara tersebut.
Pertemuan beberapa pemangku kepentingan ini, dilangsungkan di Hotel Sheraton Grand, Gandaria, Jakarta Selatan melalui format offline dan online.
Secara umum, rapat ini membahas beberapa hal, terutama sustansi, kesesuaian antara Ranperda Revisi RTRW Kepulauan Selayar dengan regulasi lain serta peraturan perundang-undangan lainnya.
Turut hadir beberapa perwakilan lain yang memiliki keterkaitan dengan keberadaan Ranperda tersebut