Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kepulauan Selayar, dalam beberapa waktu terakhir intensif melakukan kunjungan lapangan untuk berbagai kepentingan, salah satunya untuk melakukan penilaian Pernyataan Mandiri Pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK).
Verifikasi Pernyataan Mandiri Pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) menjadi salah satu upaya memastikan kesesuaian kegiatan usaha dan lokasi kegiatan dengan kegiatan dan lokasi dalam Rencana Tata Ruang (RTR).
“Pelaksanaan penataan ruang salah satunya diwujudkan pada Pengendalian Pemanfaatan Ruang. Hal ini demi mewujudkan tata ruang yang tertib sehingga pemanfaatan ruang dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR).
Rencana Tata Ruang tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang beserta turunannnya dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang.
“Pada kedua regulasi itu menyatakan bahwa pengendalian pemanfaatan ruang dilaksanakan untuk mendorong setiap orang agar mentaati RTR (Rencana Tata Ruang) yang telah ditetapkan, memanfaatkan ruang sesuai dengan RTR, dan mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang).” ucap Abdul Latief Anas selaku Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUTR Kepulauan Selayar.
“Pernyataan Mandiri Pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) merupakan salah satu prasyarat yang diisi secara online pada akun OSS, khusus bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) sebelum memperoleh rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR),” lanjut SLatief.
Pada akun oss.go.id disebutkan, KKPR Yang Dulu Bernama Izin Lokasi Merupakan Salah Satu Persyaratan Dasar Yang Wajib Dipenuhi Oleh Seluruh Pelaku Usaha Dalam Rangka Memperoleh Perizinan Berusaha.
Namun Untuk Pelaku Usaha Mikro Dan Kecil (UMK) Diberikan Kemudahan Dengan Hanya Perlu Menyampaikan Pernyataan Mandiri, Yang Sudah Tersedia Dalam OSS Berbasis Risiko, Bahwa Lokasi Usaha Telah Sesuai Dengan Tata Ruang Dan Bersedia Dikenakan Sanksi Sesuai Peraturan Yang Berlaku Jika Di Kemudian Hari Ditemukan Ketidaksesuaian.
Bagi Pelaku Usaha Yang Sudah Memiliki Izin Lokasi Dan Masih Berlaku Sebelum Undang-Undang Cipta Kerja, Maka Izin Lokasi Tersebut Tersebut Masih Dapat Digunakan.