Akun resmi Kementerian ATR/BPN melalui postingan pada akun Instagram @kementerian.atrbpn kembali menyerukan pentingnya patok tanah untuk menghindari konflik pertanahan, terutama dengan mafia tanah.
Tanda batas tanah atau biasa disebut patok tanah merupakan elemen penting untuk mengetahui luasan hak atas tanah.
Dikutip dari laman atrbpn.go.id, patok tanah dibutuhkan sebelum melakukan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2024 atau menguru sertipikat tanah.
Dalam hal lainnya, pemilik perlu memasang patok tanah terlebih dahulu untuk memudahkan petugas ketika hendak mengukur tanah pemilik.
Fungsi dari pemasangan tanda batas/patok antara lain sebagai titik kontrol yang mereferensikan posisi objek sebelum dan sesudah penerbitan sertipikat.
Berfungsi mempermudah dan mempercepat petugas pertanahan untuk melakukan pengukuran bidang tanah, sebagai tanda yang dijadikan acuan oleh orang lain untuk mengetahui letak tanah yang dikuasai atau dimiliki.
Fungsi lainnya adalah mengurangi terjadinya kesalahan ukur terhadap tanah yang dimiliki atau dikuasai serta patok yang dipasang secara permanen dan terawat dapat mengurangi potensi terjadinya sengketa atau konflik pertanahan di kemudian hari