Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah resmi membentuk Badan Bank Tanah. Pembentukan Badan Bank Tanah dilakukan atas Peraturan Presiden (Perpres) No 113 Tahun 2021 tentang Struktur dan Penyelenggaraan Bank Tanah.
Lembaga baru ini akan efektif bekerja pada awal tahun 2022. Melalui perpres penerbitan Bank Tanah, pemerintah telah menetapkan pengurus Bank Tanah yang terdiri dari Komite Bank Tanah, Badan Pengawas dan Dewan Pelaksana.
Skema kerja Bank Tanah ini antara lain untuk merencanakan ketersediaan tanah guna kepentingan umum, sosial, pembangunan, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, serta reforma agraria dan keadilan pertanahan. Pembentukan Bank Tanah ini juga merupakan amanat dari UU Cipta Kerja.
Struktur badan Bank Tanah yaitu terdiri dari Komite Bank Tanah, Dewan Pengawas, Kepala Badan Pelaksana Deputi Bidang Manajemen Aset dan Pengadaan Tanah dan Deputi Pengembangan Usaha Keuangan. Nantinya skema kerja Bank Tanah antara lain merencanakan ketersediaan tanah untuk kepentingan umum, sosial, pembangunan, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, serta reforma agraria dan keadilan pertanahan.
Perolehan Bank Tanah yaitu tanah hasil penetapan pemerintah dan tanah dari pihak lain. Bank Tanah dapat melakukan pengadaan tanah dengan mekanisme tahapan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum atau pengadaan tanah secara langsung.
Bank Tanah berfungsi melakukan pengelolaan, pengembangan, pengamanan dan pengendalian tanah. Pemanfaatan tanah oleh Bank Tanah dilakukan melalui kerja sama pemanfaatan dengan pihak lain dan tetap memperhatikan asas kemanfaatan serta asas prioritas.
Selanjutnya fungsi pendistribusian oleh Bank Tanah kepada kementerian, lembaga, pemerintah daerah, organisasi, maupun masyarakat ditetapkan oleh pemerintah pusat. Bank Tanah juga diisi oleh profesional dan pemerintah yang juga mengerti mengenai ilmu pengelolaan keuangan.