Awal tahun 2024, Pemerintah Kepulauan Selayar resmi memiliki Rencana Detai Tata Ruang (RDTR) Kota Benteng sebagai instrumen kebijakan dalam penataan ruang di Kota Benteng sebagai Ibukota Kepulauan Selayar.
RDTR Kota Benteng dituangkan dalam bentuk Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Detai Tata Ruang Kawasan Perkotaan Benteng tahun 2024-2043.
Dasar hukum hadirnya RDTR ini mengacu pada ketentuan Pasal 55 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, dimana Kabupaten/Kota perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan.
RDTR Kota Benteng juga merujuk pada Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022 – 2041.
Pasal 2 Peraturan Bupati tersebut memuat poin-poin yang diatur dalam RDTR Kota Benteng, diantaranya Tujuan penataan Wilayah Perencanaan WP, Rencana Struktur Ruang, Rencana Pola Ruang, Ketentuan Pemanfaatan Ruang, Peraturan Zonasi (PZ) dan aspek Kelembagaan.
Tujuan penataan WP Kawasan Perkotaan Benteng sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a pada Perbup Nomor 4 Tahun 2024 yakni untuk mewujudkan kota Benteng sebagai pusat kegiatan pemerintahan regional, pelayanan sosial dan ekonomi, pusat pelayanan kepelabuhan yang berkelanjutan, sehingga mampu meningkatkan fungsi pelayanan kegiatan dalam skala regional, mendorong pertumbuhan ekonomi dan pencapaian kesejahteraan masyarakat secara merata.