Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar dan Bulukumba melakukan konsolidasi terkait status kepemilikan Pulau Betang yang bera perairan Selat Selayar. Forum pertemuan itu dilangsungkan pada Senin (11/12/2023) di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta.
Perwakilan Kepulauan Selayar menghadirkan Wakil Bupati Kepulauan Selayar, Saiful Arif, Kepala Bapelitbangda, Basok Lewa, Kadis PUTR Kepulauan Selayar dan Staf Dinas PUTR Kepulauan Selayar. Hadir pula perwakilan Pemerintah Kabupaten Bulkumba dan delegasi Biro Pemerintahan Provinsi Sulsel.
Dalam pemaparannya, Wakil Bupati Kepulauan Serlayar menyampaikan aspek historis dan aspek legal terkait Pulau Betang yang diklaim sebagai pulau dalam wilayah administratif Kepulauan Selayar. Olehnya itu, Saiful Arif berharap Kemendagri dapat memberikan keputusan yang fair mengenai Pulau Betang.
Selanjutnya, Baik Pemkab Bulukumba maupun Kepulauan Serlayar, menyerahkan dokumen pendukung terkait klaim kedua belah pihak. Dokumen diterima oleh Kepala Sub Direktorat Toponimi, Data, dan Kodefikasi Wilayah Administrasi Pemerintahan, Dra. Astuti Saleh.
Dokumen pendukung atas persoalan Pulau Betang selanjutnya akan diproses oleh Pemerintah Pusat untuk selanjutnya dijadikan sebagai ketetapan bersifat formal.