Forum Penataan Ruang Kepulauan Selayar turut serta pada rapat teknis terkait Permohonan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang dilaksanakan oleh Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata ruang Sulawesi Selatan.
Acara berlangsung di Ruang Rapat Mamminsata Dinas SDA, Cipta Karya dan Tata Ruang Sulawesi Selatan di Makassar, Rabu (4/10/2023)
Forum Penataan Ruang Kepulauan Selayar yang diwakilii oleh SDM dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Dinas Lingkungan Hidup dan Perkim.
Kehadiran Forum Penataan Ruang Kepulauan Selayar, atas dasar permohonan dua KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) dari Pemerintah Desa/Kelurahan di Kepulauan Selayar.
Dua wilayah tersebut masing-masing Desa Bontomarannu, Kecamatan Bontomanai dan Kelurahan Bontobangun di Kecamatan Bontoharu.
“Proses pembahasan teknis ini menjadi proses dari terbitnya KKPR yang telah diusulkan oleh dua wilayah bersangkutan,” ucap Sri Dahlia dari Dinas PUTR Kepulauan Selayar.
KKPR, atau kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, merupakan salah satu persyaratan dasar dalam perizinan berusaha berbasis risiko.” Lokasi atau tempat merupakan unsur penting untuk menjalankan suatu kegiatan aktivitas yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang.