Pembahasan Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kepulauan Selayar tahun 2023-2041 berlanjut. Selasa (25/7/2023) agenda rapat dilaksanakan untuk sinkronisasi Ranperda tersebut dengan peraturan lain di level provinsi dan juga nasional.
Pertemuan beberapa pemangku kepentingan ini, dilangsungkan di Ruang Rapat Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan di Makassar.
Secara umum, rapat ini membahas kesesuaian antara Ranperda Revisi RTRW Kepulauan Selayar dengan Perda RTRW Provinsi Sulawesi Selatan No 3 Tahun 2022 serta peraturan perundang-undangan lainnya.
“Sinkroniasi penting untuk menjamin kualitas dari regulasi yang akan lahir nantinya,” ucap Kepala Subkoordinator Pengendalian dan Pemanfaatan Tata Ruang, Sri Dahlia yang juga turut serta pada forum tersebut.
Turut hadir beberapa perwakilan lain yang memiliki keterkaitan dengan keberadaan Ranperda tersebut. Dalam undangan yang didistribusi oleh penyelenggara, tercantum diantaranya perwakilan Kodam XIV Hasanuddin, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sulsel, Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang Sulsel, Kantro Wilayah ATR/BPN Sulsel, Bappelitabangda Sulsel dan OPD terkait.
Hadri pul perwakailan OPD Kepulauan Selayar, Akademisi dan Tenaga Ahli yang berstatus sebagai konsultan dalam Rancangan Ranperda RTRW Kepulauan Selayar.