Dinas PUTR sebagai leading sector pengawasan tata ruang, mengambil tindakan tegas terkait temuan pelanggaran tata ruang di Kepulauan Selayar.
Yang terbaru, sebuah proyek pembangunan di Pantai Baloiya, Desa Patilereng Kecamatan Bontosikuyu, mendapatkan surat teguran.
Surat teguran tersebut juga memberi rekomendasi pemberhentian sementara proses pembanguan sembari pemilik bangunan mengurus perizinan.
“Selanjutnya akan dilakukan peninjauan bersama oleh OPD terkait,” ujar Sri Dahlia dari Dinas PUTR Kepulauan Selayar.
Adapun teguran dan keputusan pemberhentian sementara aktivitas pembangunan, merupakan rekomendasi rapat internal Dinas PUTR, Kamis (2/3/2022) pasca laporan dan dari unsur masyarakat melalui LSM Lira.
“Tindakan pemberian surat teguran dan arahan untuk pemberhentian sementara kegiatan pemanfaatan ruang, merujuk pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala BPN No 13 Tahun 2021,” ujar Muhammad Ramli selaku Kepala Dinas PUTR Kepulauan Selayar.
Pemgawasan dan pemberian surat teguran sampai penerapan sanksi, merupakan aturan baku pada Dinas PUTR Kepulauan Selayar dalam hal penataan ruang.