Pemerintah Daerah Kepulauan Selayar memaksimalkan pengawasan terhadap Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dulu dikenal dengan Izin Mendirikan Bangunan atau IMB. Untuk tujuan tersebut, Senin (6/2/2023), Dinas PUTR Kepulauan Selayar dan sejumlah unit kerja lain, melakukan peninjauan ke sejumlah titik dalam areal Kota Benteng, Kepulauan Selayar.
“Kunjungan lapangan ini untuk memaksimalkan pengawasan terhadap PBG yang menjadi instrumen dalam penataan ruang di Kepulauan Selayar,” ucap Sri Dahlia selaku Kepala Subkoordinator Pengendalian dan Pemanfaatan Tata Ruang, Dinas PUTR Kepulauan Selayar.
“Dalam kunjungan tersebut, kita menemukan beberapa fakta adanya beberapa pelanggaran, seperti rumah tinggal yang beralih fungsi menjadi fasiltas penginapan,” lanjut Sri Dahlia.
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis bangunan gedung yang berlaku.
Peninjauan dan berbagai aktivitas, sejauh ini dilakukan oleh Dinas PUTR Kepulauan Selayar dalam rangka penertiban tata ruang di Kota Benteng dan Kepulauan Selayar secara umum. Langkah lain yang sejauh ini diambil seperti sosialisasi, peringatan hingga penindakan.