PATROLTARU
  • Home
  • Fitur
  • Berita
  • Login
Info Tata Ruang
PATROLTARU
  • Home
  • Fitur
  • Berita
  • Login
Info Tata Ruang
PATROLTARU

Kementerian ATR/BPN Canangkan GEMAPATAS, Ini Tujuannya!

1 Februari 2023

Sebagai upaya dalam mengakselerasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencanangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) sebanyak 1 juta patok batas bidang tanah yang akan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia. GEMAPATAS akan dimulai oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto yang pelaksanaannya berpusat di Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah pada Jumat (03/02/2023) mendatang.

GEMAPATAS diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi, Kepala Kantor Pertanahan, Gubernur, Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia bersama masyarakat yang berkepentingan atau orang yang mengetahui batas bidang tanah atau kepala desa atau perangkat desa yang mengetahui batas bidang tanah secara serentak di seluruh Indonesia.

Tujuan dari diluncarkannya GEMAPATAS di antaranya sebagai upaya untuk menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimilikinya. Dengan dipasangnya patok tanda batas oleh masing-masing pemilik tanah, diharapkan juga dapat meminimalisir konflik maupun sengketa batas tanah antar masyarakat. GEMAPATAS juga merupakan langkah awal dalam mempersiapkan pelaksanaan kegiatan PTSL Terintegrasi Tahun 2023. Hal ini, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Di mana terdapat proses pengumpulan data fisik, yang sebelum pelaksanaannya dilakukan pemasangan tanda batas.

Sebagai informasi, pada tahun 2023 Kementerian ATR/BPN mendapatkan target mendaftarkan bidang tanah di Indonesia sebanyak 10 juta bidang. Oleh sebab itu, dalam pelaksanaan PTSL dibutuhkan dukungan serta partisipasi aktif dari seluruh pihak, termasuk masyarakat sebagai pemilik tanah. Dalam hal ini, masyarakat memiliki kewajiban dalam menjaga batas tanahnya dengan memasang tanda batas tanah atau yang lebih dikenal dengan patok.

Dengan partisipasi aktif dari masyarakat, Menteri ATR/Kepala BPN menyatakan masyarakat dapat secara langsung melakukan pengamanan aset dengan kepastian batas bidang tanah serta berperan aktif dalam memberantas mafia tanah. “Masyarakat juga membantu dalam memudahkan dan mempercepat petugas pertanahan untuk mengukur dan memetakan tanah. Dengan begitu, masyarakat turut berperan dalam mewujudkan Kota Lengkap,” terang Hadi Tjahjanto di Jakarta, Rabu (1/2/2023)

Adapun standar patok yang benar, yakni bisa terbuat dari beton, kayu, pipa besi atau pipa paralon dengan panjang sekurang-kurangnya 50 cm dan bergaris tengah sekurang-kurangnya 5 cm. Untuk pemasangannya sendiri, pipa paralon dimasukkan ke dalam tanah sepanjang 30 cm, sedang selebihnya 20 cm sebagai tanda di atas tanah. Patok atau tanda batas dapat menyesuaikan dengan keadaan setempat ditentukan atau dibuat dengan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan di masing-masing kabupaten/kota.

Karena untuk pertama kalinya patok batas tanah dipasang secara serentak dan terbanyak di seluruh wilayah Indonesia, maka GEMAPATAS akan dicatat pada Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI). Dengan mengikuti gerakan tersebut, masyarakat pun dapat menjadi bagian dari dicetaknya Rekor MURI “Pemasangan Patok Batas Bidang Tanah dengan Jumlah Terbanyak”. Penganugerahan Rekor MURI akan diserahkan sesaat setelah kegiatan berlangsung.

ShareTweetSendShare

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA

Jadi Instrumen Pembangunan Berkelanjutan, Seperti ini Progres Revisi RTRW Kepulauan Selayar
BERITA

Jadi Instrumen Pembangunan Berkelanjutan, Seperti ini Progres Revisi RTRW Kepulauan Selayar

by admin
6 Februari 2025

Pemerintah Kepulauan Selayar sedang dalam proses perumusan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2024-2043. Adapun perubahan RTRW ini merupakan...

Read more
Dinas PUTR Kepulauan Selayar Kunjungi Kota Parepare, Ini Agendanya!

Dinas PUTR Kepulauan Selayar Kunjungi Kota Parepare, Ini Agendanya!

10 Januari 2025
Sepanjang 2024, Kanal Aduan Tata Ruang Kepulauan Selayar Didominasi Masalah Pertanahan

Sepanjang 2024, Kanal Aduan Tata Ruang Kepulauan Selayar Didominasi Masalah Pertanahan

6 Januari 2025
Kajian Lingkungan Dua Kawasan Strategis di Kepulauan Selayar Segera Divalidasi oleh Pemprov Sulsel

Kajian Lingkungan Dua Kawasan Strategis di Kepulauan Selayar Segera Divalidasi oleh Pemprov Sulsel

20 Desember 2024
Dinas PUTR Kepulauan Selayar Matangkan Materi Insentif dan Disinsentif Tata Ruang melalui Studi Banding

Dinas PUTR Kepulauan Selayar Matangkan Materi Insentif dan Disinsentif Tata Ruang melalui Studi Banding

5 Desember 2024

DINAS PEKERJAAN UMUM
DAN TATA RUANG

Pemerintah Kabupaten
Kepulauan Selayar

Contact Us

  • Jln. KH. Abdul Kadir Kasim No. 7 Bontoharu
  • +62 852-5548-0296
  • Fax: (0411) 2315932

COPYRIGHT @ 2022 – BIDANG TATA RUANG DAN PERTANAHAN PUTR KEPULAUAN SELAYAR

No Result
View All Result
  • Home
  • Fitur
  • Berita
  • Login
  • Info Tata Ruang

COPYRIGHT @ 2022 – BIDANG TATA RUANG DAN PERTANAHAN PUTR KEPULAUAN SELAYAR

WeCreativez WhatsApp Support
PATROLTARU KEPULAUAN SELAYAR
👋 Pengaduan Anda terkait tata ruang akan direspons langsung
PENGADUAN ANDA