Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar terus mendorong percepatan sertifikasi tanah aset milik Pemerintah Daerah Kepulauan Selayar. Terkait hal tersebut, Tim dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kepulauan Selayar kembali melakukan peninjauan ke sejumlah lokasi yang berstatus aset pemerintah daerah.
Kegiatan tersebut dilaksanakan Rabu (2/11/2022) pada sejumlah lokasi di beberapa kecamatan di Kepulauan Selayar. Sebelumnya agenda yang sama dilaksanakan pada bulan Agustus dan September 2022.
“Peninjauan lokasi kembali kami lakukan dalam rangka percepatan penerbitan rekomendasi kesesuaian ruang untuk selanjutnya diterbitkan sertifikat tanahnya, ” ucap Sri Dahlia dari Bidang Tata Ruang dan Pertanahan Dinas PUTR Kepulauan Selayar.
“Beberapa aset milik pemerintah daerah yang mendapatkan peninjauan adalah Kantor Camat Bontoharu, TK Al-Qadri Benteng, SDI Kahu-Kahu, SDI Paoiya, SDI Tanah Bau Tenro dan SDI Bonto-Bonto,”lanjut Sri Dahlia.
Penerbitan sertifikan tanah milik Pemda di seluruh Indonesia, salah satunya merupakan tindaklanjut dari pelaksanaan rencana aksi nasional Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) dalam rangka legalisasi kepemilikan barang milik daerah dengan menjalin sinergitas keseluruh stakeholder pada bidang pertanahan.