Konsultasi Publik II untuk membahas revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kepulauan Selayar dilangsungkan Kamis (29/9/2022) di Ruang Rapat Pimpinan Kantro Bupati Kepulauan Selayar di Benteng. Rapat tersebut dihadiri berbagai komponen dan dibuka oleh Asisten Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan, Arfang Arif.
Arfang Arif dalam sambutannya meminta seluruh pihak yang terlibat mempertimbangkan kepentingan seluruh pihak dalam RTRW Kepulauan Selayar sehingga keberadaannya memberi kemanfaatan untuk kepentingan masyarakat.
“RTRW sebagai kebijakan jangka panjang idealnya mengakomodasi semua kepentingan baik dalam konteks sekarang maupun di masa datang,” ucapnya.
Konsultasi Publik II terkait RTRW Kepulauan Selayar masih mengagendakan input dan masukan dari berbagai pihak dan juga mempresentasikan beberapa peruntukan kawasan di Kepulauan Selayar oleh Dinas PUTR sebagai leading sector.
Kawasan-kawasan tersebut diantaranya Kawasan Lindung, Kawasan Budi Daya, Kawasan Konservasi, Kawasan Ekosistem Mangrove, Kawasan Pertanian, Kawasan Perkebunan Rakyat, Kawasan Pertanian, Kawasan Perikanan, industri, pariwisata, transportasi dan peruntukan wilayah strategis seperti halnya Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata.
RTRW ini diharapkan menjadi acuan dalam kebijakan pembangunan dalam jangka panjang, termasuk dalam upaya mendorong ivestasi di Kepulauan Selayar. “RTRW adalah alat ukur paling utama dalam hal investasi di suatu daerah,” kata Arfang Arif pada kesempatan pertemuan sebelumnya.