Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar terus mendorong percepatan sertifikasi tanah aset milik Pemerintah Daerah Kepulauan Selayar. Terkait hal tersebut, Tim dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kepulauan Selayar melakukan peninjauan ke sejumlah lokasi yang berstatus aset pemerintah daerah.
Kegiatan dilaksanakan selama empat hari dari 30 Agustus sampai 2 September 2022. Lokasi-lokasi tersebut tersebar pada empat kecamatan pada wilayah daratan Kepulauan Selayar, diantaranya di Kecamatan Bontomatene, Buki, Benteng dan Bontoharu.
“Peninjauan lokasi dalam rangka penerbitan rekomendasi kesesuaian ruang untuk selanjutnya diterbitkan sertifikat tanahnya, ” ucap Sri Dahlia dari Bidang Tata Ruang dan Pertanahan Dinas PUTR Kepulauan Selayar.
“Beberapa aset daerah saat ini sedang dalam proses untuk pengusulan sertifikat tanah,” lanjut Sri Dahlia. Aset-aset tersebut adalah Bangunan SDN Todakke, Bangunan Rumah Tua Bitombang, Taman Terbuka Hijau Benteng, Bangunan SDN Balang Butung, SMPN Satap Balang Butung, Pasar Buki, Rumah Medis Desa Buki, Perumahan Pemda pada Jalan Ahmad Yani, Benteng, Puskesmas Benteng dan TK Nurul Hikmah Balang Sembo.
Penerbitan sertifikan tanah milik Pemda di seluruh Indonesia, salah satunya merupakan tindaklanjut dari pelaksanaan rencana aksi nasional Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) dalam rangka legalisasi kepemilikan barang milik daerah dengan menjalin sinergitas keseluruh stakeholder pada bidang pertanahan.