Dinas PUTR Kepulauan Selayar menjadi salah satu peserta pada uji publik dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kepulauan Selayar. Acara berlangsung di Gedung PKK Kepulauan Selayar, Senin (22/8/2022).
Dinas PUTR Kepulauan Selayar diwakili oleh Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan Abdul Latief Anas, sementara peserta lain terdiri dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, LSM, Lembaga Swasta dan stakeholder lain.
Tampil sebagai pembicara, Sri Hidayat selaku konsultan RPPLH Kepulauan Selayar bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kepulauan Selayar, Muh. Hasdar. Sri Hidayat dalam pemaparannya menyampaikan perlunya RPPLH terintegrasi kedalam sistem yang sebelumnya atau akan diadakan, termasuk Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Aturan ini akan berlaku jangka panjang, sehingga sangat penting untuk mengintegrasikan seluruh kebijakan yang ada ke dokumen RPPLH,” ucap Sri Hidayat. Sri Hidayat juga memberikan rekomendasi kepada seluruh pemamngku kepentingan terkait komitmen penganggaran untuk kepentingan penanganan masalah lingkungan di Kepulauan Selayar.