Untuk mendorong pemahaman terkait PP No.16 tahun 2021 yang mengatur Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) menggelar sosialisasi, Senin (4/12/2023)
Acara dihadiri oleh berbagai stakeholder dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemda Kepulauan Selayar, praktisi dan lembaga terkait.
Secara umu, sosialisasi menekankan pada fungsi PGB dan SLF sebagai komponen penting dalam konstruksi dan penggunaan bangunan. Dalam konteks konstruksi.
“Sosialisasi ini penting untuk pemilik gedung atau bangunan dalam hal aktivitas membangun baru, memperluas, mengurangi atau merawat sesuai standar teknis bangunan gedung,” ungkap Kadis PUTR Kepulauan Selayar, Muhammad Ramli.
PBG dan SLF dinilai memiliki peran kunci dalam memastikan keamanan, kenyamanan, dan kepatuhan terhadap peraturan terkait tata ruang